
Begini Tutorial Menghitung Pajak Progresif Sepeda Motor dengan Cara Mudah
Begini Tutorial Menghitung Pajak Progresif Sepeda Motor dengan Cara Mudah
Pajak progresif merupakan pajak yang penghitungan pemungutannya disesuaikan dengan persentase yang meningkat dari nilai objek pajak dan jumlah (kuantitas) dari objek pajak tersebut. Dan kendaraan sepeda motor masuk dalam daftar objek pajak tersebut dan pajak ini umumnya disebut dengan istilah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut persentase tarif pajak progresif kendaraan sepeda motor sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan kalian, sebagai dasar untuk memudahkan Tutorial menghitung pajak progresif sepeda motor nantinya;
Urutan Kepemilikan Sepeda Motor Persentase Tarif Pajak
Sepeda Motor ke 1 1,5%
Sepeda Motor ke 2 2%
Sepeda Motor ke 3 2,5%
Sepeda Motor ke 4 dst 4%
Selain persentase tarif pajak di atas, ada hal lainnya yang Bisa dijadikan dasar untuk memudahkan kita dalam menghitung PKB dengan Cara pasti yakni; Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda. bila kita sudah mengetahui jumlah persentase PKB dan NJKB dari sepeda motor yang kita miliki, maka Bisa menghitung dengan Cara pasti jumlah harga pajak progresif sepeda motor dengan mudah. Kami akan berikan suatu contoh kasus berikut ini;
Pak Ruli mempunyai 3 (tiga) sepeda motor dengan tipe dan tahunnya sama. Dan telah diketahui pajak masing-masing sepeda motor itu sama, yakni ;
PKB: Rp. 450.000
SWDKLLJ: Rp. 50.000
Maka, NJK setiap sepeda motor Pak Ruli yaitu: (PKB x 2/3 x100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000
Sekarang kita mulai menghitung PKB sepeda motornya, dengan dasar tabel persentase di atas;
Untuk PKB Sepeda Motor ke 1 : Rp30.000.000 x 1,5% = Rp. 450.000
Untuk PKB Sepeda Motor ke 2 : Rp30.000.000 x 2% = Rp. 0.000
Untuk PKB Sepeda Motor ke 3 : Rp30.000.000 x 2,5% = Rp750.000
Jadi, Pak Ruli wajib membayar PKB ke tiga sepeda motornya sebesar 450.000+0.000+750.000= 1.0.000 Rupiah untuk setiap tahunnya ke Kantor Samsat.
Demikian uraian mengenai Tutorial menghitung pajak progresif sepeda motor yang mudah di artikel ini. Semoga bermanfaat!
-in-

Urutan Kepemilikan Sepeda Motor Persentase Tarif Pajak
Sepeda Motor ke 1 1,5%
Sepeda Motor ke 2 2%
Sepeda Motor ke 3 2,5%
Sepeda Motor ke 4 dst 4%
Selain persentase tarif pajak di atas, ada hal lainnya yang Bisa dijadikan dasar untuk memudahkan kita dalam menghitung PKB dengan Cara pasti yakni; Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda. bila kita sudah mengetahui jumlah persentase PKB dan NJKB dari sepeda motor yang kita miliki, maka Bisa menghitung dengan Cara pasti jumlah harga pajak progresif sepeda motor dengan mudah. Kami akan berikan suatu contoh kasus berikut ini;
Pak Ruli mempunyai 3 (tiga) sepeda motor dengan tipe dan tahunnya sama. Dan telah diketahui pajak masing-masing sepeda motor itu sama, yakni ;
PKB: Rp. 450.000
SWDKLLJ: Rp. 50.000
Maka, NJK setiap sepeda motor Pak Ruli yaitu: (PKB x 2/3 x100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000
Sekarang kita mulai menghitung PKB sepeda motornya, dengan dasar tabel persentase di atas;
Untuk PKB Sepeda Motor ke 1 : Rp30.000.000 x 1,5% = Rp. 450.000
Untuk PKB Sepeda Motor ke 2 : Rp30.000.000 x 2% = Rp. 0.000
Untuk PKB Sepeda Motor ke 3 : Rp30.000.000 x 2,5% = Rp750.000
Jadi, Pak Ruli wajib membayar PKB ke tiga sepeda motornya sebesar 450.000+0.000+750.000= 1.0.000 Rupiah untuk setiap tahunnya ke Kantor Samsat.
Demikian uraian mengenai Tutorial menghitung pajak progresif sepeda motor yang mudah di artikel ini. Semoga bermanfaat!
-in-
0 Response to "Begini Tutorial Menghitung Pajak Progresif Sepeda Motor dengan Cara Mudah"
Posting Komentar